KKWT: Apa itu dan Bagaimana Perbedaannya dengan PKWT?

KKWT adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang sering digunakan oleh pekerja dan pengusaha di Indonesia. Kontrak kerja ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, serta perbedaan dengan jenis perjanjian kerja lainnya, yaitu PKWT. Apa itu kontrak kerja atau KKWT dan bagaimana perbedaannya dengan PKWT? Simak penjelasan berikut ini.

Apa itu Kontrak Kerja atau KKWT?

KKWT adalah singkatan dari Kontrak Kerja Waktu Tertentu. Ini adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021. Kontrak kerja ini dibuat antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.

Kontrak kerja ini berbeda dengan PKWT, yang merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. PKWT adalah perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis dan harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.

Baca juga Artikel: Apa itu Tax Planning dan Bagaimana Cara Melakukannya?

Kelebihan dan Kekurangan Kontrak Kerja atau KKWT

Kontrak kerja atau KKWT memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Berikut adalah beberapa di antaranya:

Kelebihan

  • Kontrak kerja atau KKWT memberikan fleksibilitas bagi pekerja dan pengusaha untuk menyesuaikan jangka waktu dan jenis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan mereka.
  • Kontrak kerja atau KKWT memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan pengalaman dan keterampilan dalam berbagai bidang pekerjaan yang berbeda.
  • Kontrak kerja atau KKWT memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk merekrut pekerja sesuai dengan kebutuhan dan anggaran mereka.

Kekurangan

  • Kontrak kerja atau KKWT tidak memberikan jaminan bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, cuti, THR, dan sebagainya.
  • Kontrak kerja atau KKWT tidak memberikan kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan perpanjangan kontrak atau peningkatan karier.
  • Kontrak kerja atau KKWT tidak memberikan kewenangan bagi pekerja untuk melakukan negosiasi upah, jam kerja, kondisi kerja, dan sebagainya.

Perbedaan Kontrak Kerja atau KKWT dengan PKWT

Kontrak kerja atau KKWT dan PKWT memiliki beberapa perbedaan, antara lain:

  • KKWT adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, sedangkan PKWT adalah istilah khusus yang digunakan dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.
  • KKWT dapat dibuat secara lisan atau tertulis, sedangkan PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
  • KKWT dapat dibuat untuk pekerjaan apapun yang disepakati oleh pekerja dan pengusaha, sedangkan PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
  • KKWT tidak memiliki ketentuan khusus mengenai masa kerja, pembayaran upah, hak dan kewajiban, serta kompensasi bagi pekerja, sedangkan PKWT memiliki ketentuan khusus mengenai hal-hal tersebut sesuai dengan UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021.

Kesimpulan

KKWT adalah salah satu jenis perjanjian kerja yang sering digunakan oleh pekerja dan pengusaha di Indonesia. Kontrak kerjaa ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, serta perbedaan dengan jenis perjanjian kerja lainnya, yaitu PKWT. Anda dapat memilih jenis perjanjian kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda, serta memperhatikan hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja atau pengusaha.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kontrak kerja atau KKWT dan PKWT. Dan jika Anda membutuhkan informasi perihal kelola pajak biar rapi, silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900.