Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah salah satu bentuk perjanjian kerja yang sering digunakan oleh perusahaan untuk mengatur hubungan kerja dengan pekerja atau buruh dalam jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT memiliki beberapa keuntungan, seperti fleksibilitas, efisiensi, dan kemudahan dalam merekrut dan memberhentikan pekerja. Namun, PKWT juga memiliki beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar sah dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. Bagaimana cara membuat PKWT yang sah dan profesional? Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Menentukan jenis pekerjaan yang sesuai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau paling lama 5 tahun, pekerjaan yang bersifat sementara atau musiman, atau pekerjaan yang pelaksanaannya tergantung pada kondisi tertentu. Contohnya adalah pekerjaan proyek, pekerjaan outsourcing, pekerjaan penelitian, atau pekerjaan konsultan.

Baca juga Artikel: Cara Mendeteksi Adanya Tindakan Fraud

2. Membuat PKWT secara tertulis dalam bahasa Indonesia.

PKWT harus dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, kecuali jika pekerja atau buruh dan pengusaha sepakat untuk menggunakan bahasa lain. PKWT harus memuat nama atau alamat perusahaan atau pemberi kerja, nama atau alamat pekerja atau buruh, jenis pekerjaan yang dilakukan, besarnya upah, mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT, tempat dan tanggal PKWT dibuat, dan tanda tangan para pihak dalam PKWT. Anda dapat menggunakan contoh PKWT di bawah ini sebagai referensi:

Contoh PKWT

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: PT. XYZ
Alamat: Jl. ABC No. 123, Gununganyar, Surabaya
Bertindak untuk dan atas nama PT. XYZ, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kerja.

Nama: Bapak DEF
Alamat: Jl. GHI No. 456, Gununganyar, Surabaya

Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pekerja.

Dengan ini menyatakan telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 Jenis Pekerjaan
Pekerja akan bekerja sebagai staf administrasi di PT. XYZ dengan tugas-tugas sebagai berikut:

  • Mengurus surat-menyurat dan dokumen-dokumen perusahaan.
  • Membuat laporan keuangan dan anggaran perusahaan.
  • Menyusun jadwal rapat dan kegiatan perusahaan.
  • Melakukan koordinasi dengan bagian-bagian lain di perusahaan.

Pasal 2 Besarnya Upah
Pemberi Kerja akan membayar upah kepada Pekerja sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per bulan. Upah tersebut akan dibayarkan setiap tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berjalan melalui transfer ke rekening bank Pekerja.

Pasal 3 Mulai dan Jangka Waktu Berlakunya PKWT
PKWT ini mulai berlaku sejak tanggal 1 September 2023 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024. Jangka waktu PKWT ini adalah 12 (dua belas) bulan.

Pasal 4 Tempat dan Tanggal PKWT Dibuat
PKWT ini dibuat di Surabaya pada tanggal 31 Agustus 2023.

Pasal 5 Tanda Tangan Para Pihak dalam PKWT
PKWT ini ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan dengan itikad baik.

Pemberi Kerja,
PT. XYZ
(tanda tangan)
Nama: PT. XYZ

Pekerja,
Bapak DEF
(tanda tangan)
Nama: Bapak DEF

3. Memperpanjang PKWT jika diperlukan.

PKWT dapat diperpanjang satu kali dengan syarat jangka waktu perpanjangan tidak melebihi jangka waktu PKWT sebelumnya. Jika PKWT tidak diperpanjang, maka hubungan kerja akan berakhir secara otomatis tanpa perlu pemberitahuan atau pemberian uang pesangon. Namun, pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi sebesar 1 kali upah per bulan dikalikan dengan masa kerja pada saat hubungan kerja berakhir.

4. Memberikan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja atau buruh lainnya.

Pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan PKWT berhak mendapatkan hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), kecuali untuk hal-hal yang berkaitan dengan jangka waktu perjanjian kerja. Hal-hal yang dimaksud antara lain adalah hak atas cuti, tunjangan, asuransi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta kewajiban untuk menjalankan tugas, mengikuti aturan, dan menjaga kepentingan perusahaan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat PKWT yang sah dan profesional. PKWT adalah salah satu cara untuk menjalin hubungan kerja yang saling menguntungkan antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Namun, Anda juga harus memperhatikan aspek-aspek hukum dan etika dalam membuat dan melaksanakan PKWT agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Demikian artikel tentang cara mendeteksi adanya tindakan fraud serta tips untuk mencegah dan memitigasinya. Semoga artikel ini bermanfaat, dan jika Anda membutuhkan informasi perihal penanganan kecurangan, cara pembuatan SOP bisnis, software accounting untuk mrmbuat cash flow tetap lancar, silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900.