Denda Keterlambatan Pembayaran Piutang – Piutang adalah hak untuk menerima sejumlah uang dari pihak lain yang telah meminjam atau membeli barang atau jasa dari kita. Piutang biasanya memiliki jangka waktu pembayaran yang ditentukan dalam perjanjian atau surat pernyataan hutang piutang. Namun, terkadang pihak klien tidak dapat membayar tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang disepakati. Hal ini menyebabkan pihak yang memberikan piutang mengalami kerugian, baik berupa bunga, biaya administrasi, maupun peluang usaha lain yang hilang.
Untuk mengatasi masalah ini, biasanya pihak yang memberikan piutang akan memberlakukan denda atau sanksi bagi pihak yang terlambat membayar piutang. Denda ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mengganti sebagian kerugian yang dialami oleh pihak yang memberikan piutang. Denda ini juga merupakan hak dari pihak yang memberikan piutang, asalkan sudah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak.
Baca juga Artikel terkait: Bagaimana Mengatasi Piutang yang Terlambat Membayar?
Rumus Menghitung Denda untuk Keterlambatan Pembayaran Piutang
Untuk menentukan besaran denda untuk keterlambatan pembayaran piutang, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, antara lain:
- Persentase denda yang disepakati antara pihak yang memberikan piutang dan pihak yang menerima piutang. Persentase ini biasanya ditulis dalam perjanjian atau surat pernyataan hutang piutang.
- Jumlah piutang yang belum dibayar oleh pihak yang menerima piutang. Jumlah ini bisa berupa pokok hutang, bunga, atau biaya administrasi.
- Lama keterlambatan pembayaran piutang. Lama ini dihitung berdasarkan hari kalender atau hari kerja, tergantung pada ketentuan yang disepakati.
Setelah mengetahui ketiga hal tersebut, besaran denda bisa dihitung dengan rumus:
Denda = Persentase denda x Jumlah piutang x Lama keterlambatan
Contoh:
Misalkan A memberikan piutang sebesar Rp 10.000.000 kepada B dengan bunga 1% per bulan dan persentase denda 0,5% per hari kalender. B seharusnya membayar angsuran Rp 1.100.000 pada tanggal 10 setiap bulannya, tetapi B terlambat membayar angsuran bulan September hingga tanggal 15 September.
Maka besaran denda yang harus dibayar oleh B adalah:
Denda = 0,5% x Rp 1.100.000 x 5 hari
Denda = Rp 27.500
Jadi, total yang harus dibayar oleh B adalah Rp 1.100.000 + Rp 27.500 = Rp 1.127.500
Cara Mudah Menghitung Denda dengan Excel atau Aplikasi Online
Untuk lebih mudah menghitung denda, Anda bisa menggunakan rumus Excel atau aplikasi online yang tersedia di internet. Anda bisa mencari informasi lebih lanjut tentang cara menghitung denda dengan menggunakan hasil pencarian web saya atau melihat contoh penghitungan denda untuk kredit motor dengan rumus Excel. Anda hanya perlu memasukkan data-data yang dibutuhkan, seperti persentase denda, jumlah piutang, dan lama keterlambatan, lalu rumus atau aplikasi akan menghasilkan besaran denda secara otomatis.
Penutup
Demikianlah cara menghitung denda untuk keterlambatan pembayaran piutang. Dengan mengetahui cara ini, Anda bisa mengetahui hak dan kewajiban Anda sebagai pemberi atau penerima piutang. Anda juga bisa menghindari konflik atau perselisihan dengan pihak lain terkait dengan pembayaran piutang. Semoga artikel ini bermanfaat, dan jika Anda membutuhkan profesional untuk membantu permasalahan piutang Anda, silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900.