Natura yang Tidak Dikenai Pajak — Pemerintah baru-baru ini mengumumkan rencananya untuk menerapkan pajak natura. Menurut Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak, aturan baru ini akan mulai diberlakukan pada semester kedua tahun ini. Meskipun demikian, ada beberapa jenis natura yang dikecualikan dari kewajiban pajak penghasilan atau PPh. Apa saja jenis-jenis natura yang terkecuali dari pengenaan pajak ini?
Secara umum, natura merujuk pada imbalan berupa barang, sementara kenikmatan merujuk pada imbalan berupa hak atas fasilitas atau layanan. Keduanya akan dikenakan pajak jika mencakup 3M, yaitu mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja, dan menjadi objek PPh bagi para pegawai atau penerima natura.

Baca juga Artikel terkait: Apa itu Tax Planning dan Bagaimana Cara Melakukannya?

Peraturan terkait pajak natura ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Menurut Suryo, beberapa jenis natura yang dikecualikan dari PPh telah ditetapkan melalui PP No. 55/2022.

  • Pertama, natura makanan dan minuman. Ini mencakup makanan atau minuman yang disediakan di tempat kerja untuk seluruh pegawai, serta penggantian biaya makanan atau minuman bagi pegawai yang melakukan tugas dinas luar.
  • Kedua, natura yang berkaitan dengan daerah tertentu, termasuk tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, transportasi, dan olahraga tertentu yang tidak termasuk dalam kategori golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif, asalkan lokasi usaha pemberi kerja telah mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.
  • Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti persyaratan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini mencakup pakaian seragam, peralatan keselamatan kerja, sarana antar-jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, dan jenis natura yang diberikan dalam penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
  • Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai oleh APBN/APBD.
  • Kelima, jenis natura dan/atau kenikmatan tertentu, seperti hampers, ponsel, dan laptop, tidak dikenakan PPh.

Dalam rangka mencapai keseimbangan yang adil dalam pengenaan pajak natura, pemerintah telah menetapkan ketentuan yang jelas mengenai jenis-jenis natura yang tidak dikenai pajak penghasilan. Dengan demikian, pelaku usaha dan para pegawai memiliki gambaran yang lebih baik mengenai kewajiban pajak mereka. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dorongan positif bagi perekonomian dan pada saat yang sama, mendukung kesejahteraan masyarakat. Dengan pemahaman yang tepat mengenai aturan ini, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi secara optimal untuk pembangunan negara yang berkesinambungan.

Semoga artikel ini bermanfaat, dan jika Anda membutuhkan informasi perihal kelola pajak biar rapi, silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900.