Pajak Royalti

Royalti adalah salah satu bentuk penghasilan yang diperoleh dari pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hal terkait. Royaltii dapat berasal dari berbagai sumber, seperti buku, musik, film, software, paten, merek dagang, dan lain-lain. Royalti juga termasuk dalam objek pajak penghasilan (PPh) yang harus dipotong oleh pemberi royalti dan disetorkan ke kas negara. Namun, banyak orang yang masih bingung mengenai pengaturan pajak untuk royalti di Indonesia.

Baca juga Artikel: 5 Jenis Natura yang Tidak Dikenai Pajak Menurut Regulasi Terbaru

Bagaimana cara menghitung tarif pajak royalti? Apa saja faktor yang mempengaruhi tarif pajak royalti? Bagaimana cara melaporkan dan membayar pajak royalti? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lengkap dan jelas.

Tarif Pajak Royalti

Tarif pajak royalti di Indonesia adalah sebesar 15% dari jumlah bruto tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Jumlah bruto adalah jumlah penghasilan royalti yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya. Tarif pajak royalti ini bersifat tidak final, artinya dapat dikreditkan pada saat menghitung PPh tahunan. Contoh perhitungan pajak royalti adalah sebagai berikut:

  • Misalkan seorang penulis buku menerima royalti sebesar Rp 50.000.000 dari penerbit buku dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Maka pajak royalti yang dipotong oleh penerbit adalah sebesar Rp 7.500.000 (15% x Rp 50.000.000). Pajak ini dapat dikreditkan pada saat penulis menghitung PPh tahunannya.
  • Misalkan seorang musisi menerima royalti sebesar Rp 100.000.000 dari perusahaan rekaman dan tidak memiliki NPWP. Maka pajak royalti yang dipotong oleh perusahaan rekaman adalah sebesar Rp 30.000.000 (30% x Rp 100.000.000). Pajak ini juga dapat dikreditkan pada saat musisi menghitung PPh tahunannya.

Faktor yang Mempengaruhi Tarif Pajak Royalti

Tarif pajak royalti dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

  • Kepemilikan NPWP: Jika penerima royalti tidak memiliki NPWP, maka tarif pajak royalti menjadi 30% atau 100% lebih tinggi dari tarif normal . Hal ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak untuk memiliki NPWP dan mematuhi kewajiban perpajakan.
  • Kedudukan penerima royalti: Jika penerima royalti adalah subjek pajak luar negeri, maka tarif pajak royalti menjadi 20% dari jumlah bruto, atau disesuaikan dengan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) jika ada . P3B adalah perjanjian antara dua negara atau lebih untuk menghindari pemajakan ganda dan mencegah penghindaran pajak. Indonesia telah memiliki P3B dengan beberapa negara, seperti Singapura, Malaysia, Australia, Amerika Serikat, dan lain-lain.

Cara Melaporkan dan Membayar Pajak Royalti

Pajak royalti dipotong oleh pemberi royalti dan disetorkan ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Pemberi royalti harus membuat bukti pemotongan pajak yang berisi identitas penerima royalti, jumlah bruto, tarif pajak, dan jumlah pajak yang dipotong. Bukti pemotongan pajak ini harus diberikan kepada penerima royalti paling lambat akhir bulan berikutnya. Pemberi royalti juga harus melaporkan pajak yang dipotong dalam SPT Masa PPh Pasal 23 setiap bulan.
Penerima royalti harus mencantumkan jumlah bruto dan pajak yang dipotong dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan. Penerima royalti dapat mengkreditkan pajak yang dipotong dengan cara mengurangkan jumlah pajak yang terutang dengan jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong. Jika jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong, maka penerima royalti harus membayar selisihnya. Jika sebaliknya, maka penerima royalti dapat mengajukan pengembalian pajak lebih bayar.
Demikianlah artikel tentang pengaturan pajak untuk royalti di Indonesia. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang menerima atau memberikan royalti. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan perpajakan, silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900.