Bea Cukai Barang Impor — Bea cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor atau ekspor yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia. Andaikan jika Anda berencana untuk mengimpor barang dari luar negeri, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui tentang aturan bea cukai barang impor di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan secara singkat tentang aturan tersebut, termasuk cara menghitung bea masuk, PPN, dan PDRI atas barang impor.

Baca juga Artikel: Pengaturan Pajak untuk Royalti di Indonesia

Peraturan Terkait Bea Cukai Barang Impor

Berikut beberapa peraturan yang mengatur tentang bea cukai barang impor, antara lain:

  • Pertama, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Peraturan ini mengatur tentang mekanisme kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman melalui jasa pengiriman internasional.
  • Kedua, Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor 88/BC/2023 Tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Ceisa 4.0 Tahap Ketiga. Peraturan ini mengatur tentang penerapan secara penuh sistem elektronik kepabeanan Ceisa 4.0 tahap ketiga, yang meliputi proses impor dan ekspor barang kiriman, barang kena cukai, dan barang bawaan penumpang.
  • Ketiga, Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER-01/BC/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor dan Ekspor Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas dan Pemberian Pembebasan Bea Masuk Barang yang Dibawa oleh Pelintas Batas. Peraturan ini mengatur tentang prosedur impor dan ekspor barang yang dibawa oleh pelintas batas, baik melalui jalur udara, laut, darat, maupun pos.

Cara Menghitung Bea Masuk, PPN, dan PDRI atas Barang Impor

Bea masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Tarif bea masuk bervariasi tergantung pada jenis, klasifikasi, dan nilai barang impor. Berikut beberapa kriteria yang menentukan nilai barang impor, antara lain:

  • Pertama, Nilai FOB (Free on Board), yaitu nilai barang impor di tempat asal sebelum dikirim ke Indonesia
  • Kedua, Nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight), yaitu nilai barang impor ditambah biaya asuransi dan pengiriman ke Indonesia
  • Ketiga, Nilai Pabean (Customs Value), yaitu nilai barang impor yang menjadi dasar pengenaan bea masuk

Kategori Nilai Impor

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.010/2019, berikut beberapa kategori nilai impor yang berbeda perlakuannya dalam hal pengenaan bea masuk, yaitu:

  • Pertama, Nilai impor kurang dari USD 3 per kiriman atau setara dengan Rp 45.000 (kurs 2023 sekira Rp 15.000 per dolar AS) => Dibebaskan dari bea masuk, tapi dikenakan PPN sebesar 10%
  • Kedua, Nilai impor lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 per kiriman => Dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 10%
  • Ketiga, Nilai impor lebih dari USD 1.500 per kiriman => Dikenakan bea masuk, PPN, dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan tarif masing-masing barang

Untuk menghitung bea masuk, PPN, dan PDRI atas barang impor, dapat menggunakan rumus berikut:

  • Bea masuk = Tarif bea masuk x Nilai pabean
  • PPN = Tarif PPN x (Nilai pabean + Bea masuk)
  • PDRI = Tarif PDRI x (Nilai pabean + Bea masuk)

Contoh perhitungan bea masuk, PPN, dan PDRI untuk barang impor sepatu seharga USD 40 dengan ongkir USD 9 dan asuransi USD 1 adalah sebagai berikut:

  • Nilai FOB = USD 40
  • Nilai CIF = USD 40 + USD 9 + USD 1 = USD 50
  • Nilai pabean = Nilai CIF x Kurs = USD 50 x Rp 15.000 = Rp 750.000
  • Bea masuk = 7,5% x Rp 750.000 = Rp 56.250
  • PPN = 10% x (Rp 750.000 + Rp 56.250) = Rp 80.625
  • PDRI = Tidak ada karena sepatu bukan termasuk barang kena PDRI
  • Total biaya pajak = Bea masuk + PPN + PDRI = Rp 56.250 + Rp 80.625 + Rp 0 = Rp 136.875

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan singkat tentang aturan bea cukai barang impor di Indonesia.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi Anda yang menerima atau memberikan royalti. Jika Anda memiliki pertanyaan atau masalah terkait dengan perpajakan, silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900.