Pajak Jualan Online di Marketplace
Jualan online di marketplace merupakan salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan tambahan atau bahkan utama bagi banyak orang.
Baca juga Artikel: Pajak Bisnis Properti, Manfaat dan Jenis-jenisnya
Namun, tidak banyak yang tahu bahwa ada beberapa jenis pajak yang harus dipenuhi oleh penjual online. Pajak ini berbeda-beda tergantung pada sumber penghasilan, nilai transaksi, dan status perpajakan penjual. Apa saja pajak yang berkaitan dengan jualan online di marketplace? Berikut ini adalah penjelasannya.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan pada penjual yang punya toko online di marketplace berdasarkan omzet yang diperoleh dari hasil penjualan. Tarifnya adalah 0.5% dari omzet jika omzet dalam setahun di bawah Rp 4.8 miliar, dan 1% jika omzet di atas Rp 4.8 miliar. Penjual harus memiliki NPWP dan melaporkan SPT tahunannya secara mandiri.
2. Pajak Impor Kiriman Barang dari Luar Negeri
Pajak Impor Kiriman Barang dari Luar Negeri adalah pajak yang dikenakan pada penjual yang mengimpor barang dari luar negeri untuk dijual kembali di Indonesia. Tarifnya adalah 7.5% dari nilai pabean barang, ditambah biaya administrasi sebesar Rp 10.000 per kiriman. Penjual harus melampirkan dokumen impor seperti faktur, packing list, dan air waybill saat mengirim barang.
3. PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21
PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada penjual yang menerima pembayaran dari marketplace atau pihak ketiga lainnya yang telah dikukuhkan sebagai pemotong pajak. Tarifnya adalah 2% untuk PPh Pasal 23 (untuk penjual dalam negeri) dan 20% untuk PPh Pasal 26 (untuk penjual luar negeri). Penjual harus menyampaikan bukti potong pajak yang diterima dari marketplace atau pihak ketiga kepada kantor pajak setempat.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada penjual yang memiliki omzet dalam 1 tahun di atas Rp 4.8 miliar dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Tarifnya adalah 10% dari harga sebelum pajak. Penjual harus memungut PPN dari pembeli dan mencantumkannya dalam invoice yang diterbitkan. Penjual juga harus melaporkan SPT masa PPN secara bulanan.
Itulah beberapa jenis pajak yang berhubungan dengan jualan online di marketplace. Dengan mengetahui dan memenuhi kewajiban perpajakan ini, Anda dapat menjalankan bisnis online Anda dengan aman dan nyaman. Selain itu, Anda juga dapat berkontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak.
Semoga artikel Pajak Jualan Online di Marketplace ini bermanfaat, dan jika Anda membutuhkan informasi perihal kelola pajak biar rapi, silahkan hubungi kami melalui email groedu@gmail.com, atau bisa langsung menghubungi kami via WhatsApp 0812-5298-2900.